
Haru menjelaskan, Pemilu yang semula diagendakan akan bergulir pada 2024 didorong oleh segelintir politisi untuk ditunda berkisar 1 hingga 2 tahun yang akan datang.
Haru menilai, hal tersebut melanggar kesepakatan konstitusi yang tertuang dalam undang undang bahwa Pemilu akan dilangsungkan pada 2024 mendatang.
“Saya kira sebagai sebuah usulan kita harus menghargai hal itu, tetapi tentu saja usulan ini harus sesuai dengan konstitusi bahwa kita sudah sepakat dalam bentuk undang-undang bahwa pemilu akan dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haru menyampaikan, Pemerintah harus konsisten terhadap kesepakatan yang telah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Konstitusi kita memerintahkan agar dilaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, apabila Presiden, Wakil Presiden kemudian juga DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak dipilih dalam Pemilu 2024 maka sesungguhnya mereka telah kehilangan legistimasi dihadapan konstitusi dan ini saya kira sangat berbahaya,” tandasnya.(Red)