Ribuan Warga Purwakarta Terancam Tidak Bisa Memilih Pada Pilkades 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | PURWAKARTA – Sebagai dampak pengunduran Pilkades dari agenda awalnya 25 Agustus 2021, ribuan warga Purwakarta, Jawa Barat, terancam tidak bisa memilih pada Pilkades serentak 16 Oktober 2021 mendatang.

Perbup 71 Tahun 2021 tentang tata cara Pilkades serentak di Purwakarta tidak mengakomodir calon pemilih di masa penundaan. Padahal, warga berusia genap 17 tahun dari Agustus hingga Oktober 2021 bertambah banyak. Belum warga pindah-datang yang sudah memenuhi masa tinggal enam bulan dan bisa memilih.

Mengomentari hal ini, praktisi hukum di Purwakarta Ade Nurdin, mengatakan Pemerintah Daerah secepatnya harus segera melakukan penyesuaian regulasi. Perda maupun Perbup. Sebab menurutnya, hak suara maupun hak politik warga harus diakomodir dan dijaga.

Baca Juga:  Tiga Cara Bisnis Online Agar Dapat Banyak Untung, Simak Tipsnya!

“Hak politik warga harus diakomodir. Warga yang sudah berusia genap 17 tahun saat Pilkades, sudah atau pernah menikah harus dimasukan sebagai pemilih. Jika tidak dalam Daftar Pemilih Tetap, bisa dalam bentuk Daftar Pemilih Tambahan,” kata Ade Nurdin, Selasa, 7 September 2021.