Sesuai Jadwal, Pilkades di Purwakarta Akan Siselenggarakan 16 Oktober 2021

Kepala DPMD Purwakarta Jaya Pranolo. (Jabarnews)

PURWAKARTAUPDATE.com | Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta yang akan diselenggarakan pada 16 Oktober 2021 mendatang akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi kepastian terkait pelaksanaan pilkades.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, kepastian pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, berdasarkan surat edaran dari Mendagri, tertanggal 8 Oktober 2021.

Surat Mendagri bernomor 270/5645/SJ itu berisi tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.

Baca Juga:  Mahasiswa UGM Asal Purwakarta Ini Kembangkan Aplikasi Pemilu Berbasis Online

“Saya baru saja terima surat dari Kementerian Dalam Negeri tadi sore,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (8/10/2021).

“Dalam surat tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan Pilkades serentak itu yang level 3, kalau level 4 atau berada di zona merah tak boleh,” jelas dia.