347 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

Petugas Lapas Purwakarta usai melaksanakan Shalat Ied
Petugas Lapas Purwakarta usai melaksanakan Shalat Ied. (Foto: Ist)

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi. Sebanyak 65 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari, 254 orang memperoleh remisi 1 bulan, 20 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Selain itu, 3 orang langsung bebas berkat remisi yang diberikan pada momen Idul Fitri ini.

Bayu berharap pemberian remisi ini dapat menjadi berkah bagi warga binaan serta memberikan motivasi agar mereka terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman dan menata masa depan dengan lebih baik.

Baca Juga:  Kontribusi Pemuda Mencari Solusi Isu Radikalisme, Narkoba dan Ketahanan Keluarga

“Seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi khusus. Semoga momen Idul Fitri ini dapat dimaknai dengan penuh rasa syukur serta menjadi dorongan bagi mereka untuk semakin memperbaiki diri,” pungkasnya.(*)