PurwakartaUpdate.com, Purwakarta – Akses TikTok hingga Roblox anak-anak hingga remaja Purwakarta bakal diputus secara bertahap terhitung mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Langkah tegas ini menyusul instruksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak-anak Indonesia di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum baru untuk memperketat pengawasan aktivitas digital anak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Secara teknis, regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas ini membidik platform yang berisiko tinggi bagi anak.
Sedikitnya ada delapan platform digital besar yang menjadi sasaran awal pembersihan akun. Mulai dari media sosial populer hingga platform game yang memiliki basis pengguna anak sangat besar.





