Langkah drastis ini diambil karena kondisi anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi darurat di ruang digital.
Ancaman konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring kini dinilai kian mengkhawatirkan.
Selain itu, tingginya risiko kecanduan terhadap algoritma platform digital dianggap dapat merusak tumbuh kembang anak.
Kehadiran aturan ini pun diharapkan menjadi instrumen bagi orang tua dalam mengawasi penggunaan internet buah hati mereka.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.





