Balai Konservasi Jawa Barat Evakuasi 52 Ekor Dari Berbagai Jenis Hewan Dilindungi

Ilustrasi Primata hewan dilindungi. (Dok. TSI Bogor)

Pada tahun 2021 ini, pihaknya lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di pasar hewan, agar tidak menjual-belikan satwa dilindungi.

“Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang beda di pasar,” tuturnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Mereka yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Pemilihan RW Rasa PILPRES di Sukarata Tabayun Dengan Menampilkan Produk UMKM

“Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem,” katanya.***