
“Terkait dugaan adanya oknum yang memplang dana bantuan sosial milik Ma Ecih, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Om Zein, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menyebut dugaan pengemplangan tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025 dan seterusnya. Jika terbukti, pelaku diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Dugaan pengemplangan ini disebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025 dan seterusnya. Atas perbuatan tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah daerah berharap Ma Ecih dapat memperoleh kembali haknya melalui proses hukum yang sedang berjalan.





