BPJS PBI JK Dinonaktifkan? Ikuti Langkah Reaktivasi Berikut Ini

Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Purwakarta Update)

Purwakartaupdate.com – Masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) atau yang lebih dikenal dengan BPJS Bantuan Sosial Pemerintah, berpotensi mengalami nonaktif kepesertaan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan kesehatan.

Hal ini kerap mengejutkan warga saat berobat ke fasilitas kesehatan. Namun, kabar baiknya, status kepesertaan bisa diaktifkan kembali melalui prosedur resmi.

Berikut ini persyaratan dan alur reaktivasi BPJS PBI JK, baik bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari 6 bulan maupun lebih dari 6 bulan:

Baca Juga:  Inovasi Sosial RSUD Bayu Asih: Program BAYARIN untuk Atasi Tunggakan BPJS Warga Purwakarta

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran (khusus anak di bawah usia 17 tahun)