
Bedakan SK Pemberian dan SK Nominasi
Mulkirom menggarisbawahi pentingnya memahami perbedaan status penerima:
- SK Pemberian: Dana sudah ditempatkan di rekening siswa penerima. Bisa ditarik kapan saja sesuai ketentuan bank penyalur.
- SK Nominasi: Dana belum ada di rekening karena siswa wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.
“Kalau di tahun 2024 siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapan pun bisa diambil. Itu sudah hak siswa. Silakan cek saldo di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id,” jelas Mulkirom, dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (17/7/2025).
Namun, bagi siswa yang masih berada di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening, dana PIP belum dapat disalurkan. Aktivasi menjadi syarat mutlak agar dana dapat masuk ke rekening penerima.