Dana PIP Tidak Diambil, Apakah Bisa Hangus? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Ilustrasi pencairan dana PIP. (Foto: Ist)

Bedakan SK Pemberian dan SK Nominasi

Mulkirom menggarisbawahi pentingnya memahami perbedaan status penerima:

  • SK Pemberian: Dana sudah ditempatkan di rekening siswa penerima. Bisa ditarik kapan saja sesuai ketentuan bank penyalur.
  • SK Nominasi: Dana belum ada di rekening karena siswa wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

“Kalau di tahun 2024 siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapan pun bisa diambil. Itu sudah hak siswa. Silakan cek saldo di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id,” jelas Mulkirom, dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Dari Purwakarta ke Thailand: Kisah Sukses Indah Nurul Fazriyah di Ajang IYEN 2025

Namun, bagi siswa yang masih berada di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening, dana PIP belum dapat disalurkan. Aktivasi menjadi syarat mutlak agar dana dapat masuk ke rekening penerima.