Dana PIP Tidak Diambil, Apakah Bisa Hangus? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Ilustrasi pencairan dana PIP. (Foto: Ist)

Dana Bisa Kembali ke Kas Negara

Mulkirom mengingatkan bahwa jika aktivasi rekening tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.

“Tahun 2024 kemarin, kami beri kesempatan aktivasi rekening hingga akhir Februari 2025. Jika lewat dari tanggal itu, dananya kami kembalikan ke negara,” ujarnya.

Peran Sekolah Diperlukan

Ia juga meminta pihak sekolah lebih aktif memberikan informasi terkait penerima PIP.

“Sekolah seharusnya gercep (gerak cepat) karena ini informasi penting. Bisa ditempel di papan pengumuman atau dibagikan di grup WhatsApp berisi nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK nominasi maupun SK pemberian,” papar Mulkirom.

Baca Juga:  Terkait Rencana Kenaikan Biaya Haji, Berikut Himbauan MUI Purwakarta Bagi Calhaj