
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis
Program ini terbuka bagi masyarakat berdomisili di Purwakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP dan KK). Jika alamat KTP tidak sesuai domisili, wajib melampirkan surat domisili.
- Melakukan pendaftaran secara online melalui Google Form.
- Wajib melakukan verifikasi data secara offline di Kantor Dishub Kabupaten Purwakarta.
- Satu KK maksimal untuk empat orang pemudik.
- Anak usia di atas 5 tahun wajib memiliki kursi sendiri.
- Fasilitas gratis hanya mencakup transportasi keberangkatan sesuai rute yang dipilih.
- Kuota terbatas dan pendaftaran akan ditutup otomatis jika kuota terpenuhi.
- Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pendaftaran dapat dilakukan di sini.
Sebelum keberangkatan, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk memastikan kelengkapan administrasi. Pada hari H, pemudik harus membawa tiket yang diterima saat pendaftaran sebagai bukti verifikasi akhir.
Program ini menjadi momentum perdana mudik gratis yang difasilitasi Pemkab Purwakarta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (Red)





