
“Asalkan peserta memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka bisa mengajukan perpindahan ke segmen PBI,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menegaskan, perpindahan status ini juga bisa dilakukan meski peserta memiliki tunggakan iuran. Artinya, peserta tidak perlu khawatir dikenai denda dalam proses alih segmen ini.
Tak Perlu Bayar Denda, Tapi Tunggakan Masih Menjadi Piutang
Dalam regulasi terbaru yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak dan ingin berpindah menjadi peserta PBI tidak dikenai denda kecuali mereka menjalani rawat inap dalam masa transisi keaktifan kembali, yaitu 45 hari sejak status peserta aktif kembali.
Namun begitu, tunggakan iuran saat masih menjadi peserta mandiri tetap menjadi piutang, dan harus dilunasi paling lambat dalam waktu enam bulan setelah beralih ke PBI.