Ekonomi Tertekan? Ubah Status BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Denda, Ini Caranya

Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Purwakarta Update)

“Denda hanya berlaku jika peserta yang bersangkutan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif. Kalau tidak ada rawat inap, tidak ada denda pelayanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Siapa Saja yang Bisa Ajukan Pindah ke PBI?

Segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. Untuk PBI pusat, anggaran berasal dari APBN, sedangkan untuk PBI daerah atau PBPU Pemda, dana diambil dari APBD.

Baca Juga:  Pasien BPJS Wajib Tahu: Ada Batas Waktu Minimal Pemeriksaan di Poliklinik!

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dimaksud fakir miskin meliputi:

  1. Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.
  2. Memiliki mata pencaharian, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.