
Prosedur Pengajuan
Untuk mengajukan perubahan status dari peserta mandiri ke peserta PBI, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu BPJS/KIS
- Bukti terdaftar atau mengajukan diri masuk dalam DTKS
Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data, lalu meneruskan pengajuan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos Provinsi untuk diterbitkan Surat Keputusan sebagai peserta PBI.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI secara resmi.