
Ia menyebutkan bahwa tersangka turut melakukan kekerasan terhadap korbannya dan mengancam akan mempublikasikannya di media massa. Selain itu, tersangka menyasar Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dijadikan korbannya.
“Pelaku pemerasan dan pengancaman tidak segan-segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya. Uang yang diminta hingga ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, 3 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku pemerasan, petugas menyita sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu ATM, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk memeras korban.
Selain menangkap dua orang tersangka, Polres Bogor masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan. ***







