Gedung Kreatif Ditutup, Komite Ekraf Desak Pemkab Purwakarta Bangun Creative Center Sendiri

Pelaku ekraf saat pentas budaya di Gedung Creative Center. (Foto: dok. Komite Ekraf Purwakarta)

“Kami tidak bisa terus bergantung pada provinsi. Purwakarta harus punya Gedung Creative Center sendiri yang benar-benar mencerminkan wajah dan potensi kreativitas anak-anak muda kita, para pengusaha UMKM, seniman, pegiat digital, pelajar, dan komunitas,” tegasnya.

Saat ini, terdapat lebih dari 300 pelaku ekraf aktif di Purwakarta yang tergabung dalam 17 subsektor industri kreatif seperti kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, fotografi, film, aplikasi, hingga gim. Sayangnya, belum ada fasilitas khusus yang mampu mengakomodasi semua kebutuhan kolaboratif mereka.

Padahal, Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas penunjang seperti Creative Center.

Baca Juga:  Mini Soccer Kapolres Purwakarta Cup 2022 Digelar, Tim Wartawan Dibantai Habis 7-1

“Aturannya sudah ada, Perda-nya sudah jelas, sekarang tinggal kemauan politik dan keberpihakan anggaran dari Pemkab. Jika ekonomi kreatif dianggap sektor strategis, maka Gedung Creative Center harus menjadi prioritas,” katanya.