Ingin Dapat Bansos? Pastikan Namamu Terdaftar di DTKS! Ini Cara dan Syaratnya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Foto: kemensos.go.id

Syarat Umum Penerima Bansos 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan KK aktif
  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Terdaftar dalam DTKS yang telah diverifikasi oleh BPS

Cara Cek Status DTKS Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos di Play Store atau App Store
  • Buat akun baru jika belum terdaftar
  • Isi data: nama, nomor HP, e-mail, NIK, dan unggah foto KTP serta swafoto
  • Login dan buka menu “Profil”
  • Jika terdaftar, jenis bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK akan tampil
  • Informasi anggota keluarga juga muncul lengkap
Baca Juga:  Mata Terkena Debu dan Kotor? Jangan Asal Kucek Ya!, Lakukan Cari Ini

Cara Cek Status DTKS Lewat Website Kemensos

  • Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
  • Isi nama sesuai KTP
  • Masukkan kode keamanan
  • Klik “Cari Data”
  • Jika terdaftar, akan muncul detail bantuan yang diterima
  • Jika tidak, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”