Inilah Beberapa Syarat Bagi Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19

PURWAKARTAUPDATE.com | Sejumlah petunjuk klinis membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto terkait beberapa syarat dan kriteria vaksinasi yang harus dipenuhi oleh ibu hamil.

“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari dalam diskusi “Vaksinasi Ibu Hamil”, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:  Mengenal Desa Bendul, Sudah Ada Sejak Pemerintahan Belanda Tahun 1911

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu – 33 minggu.

“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata dr. Ari.

Baca Juga:  Percaya Atau Tidak, Bagian Rumah Ini Kerap Jadi Tempat Hantu

Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.(Red)

Baca Juga:  Kedan-Z Singing Competition Di HUT RI Ke-78 Tahun Dukung GANJAR Untuk 2024