
Sebaliknya, untuk kelompok masyarakat umum lainnya, bansos akan diberikan dengan batas waktu maksimal lima tahun.
Cak Imin juga menegaskan bahwa kriteria penerima bansos secara umum masih merujuk pada data dan standar kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS), tanpa adanya perubahan konsep besar saat ini.
Kebijakan ini senada dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, yang mengusulkan agar bansos hanya ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara fisik dan mental, seperti lansia, difabel, dan ODGJ.
“Bansos baiknya hanya untuk yang lansia, yang mungkin difabel, mungkin yang ODGJ, ya ‘kan?” kata Budiman, Jumat (11/7/2025).