Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal hingga Narkoba

Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan barang bukti berkekuatan hukum tetap, di halaman Gedung Arsip Purwakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: dok. Kejari Purwakarta.

Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 117,6405 gram, tembakau sintetis 420,589 gram, ganja 10,61 gram, obat-obatan terlarang 5.217 butir, uang palsu rupiah dan dolar sebanyak 4.221 lembar, serta sembilan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi barang-barang ilegal tersebut kembali dimanfaatkan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, melindungi perekonomian negara, serta memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  163 Perkara, Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Bea Cukai akan terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Red)