
“Penduduk kita lebih dari 280 juta. Karena berbasis kuota, kami prioritaskan mereka yang paling membutuhkan,” jelas Gus Ipul.
Implementasi Inpres 4/2025 berujung pada penonaktifan lebih dari 8 juta data PBI. Angka itu berasal dari sekitar 7 juta penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria prioritas, ditambah sekitar 800 ribu temuan verifikasi lanjutan.
“Kuota tetap. Namun, dialihkan kepada penerima yang lebih berhak daripada sebelumnya. Ada sekitar 2 juta yang sebenarnya tidak layak. Setelah pemeringkatan dan ground check, jumlahnya jadi 8 juta lebih,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan melalui verifikasi lapangan bersama BPS serta pemeringkatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Fokus diarahkan pada desil 1–4, sedangkan desil 5 ke atas dianggap tidak lagi layak menerima PBI.







