Purwakartaupdate.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan menyusul beredarnya informasi tidak benar yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG.
“Saya malah senang kalau setiap orang posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (3/3/26).
Ia memastikan narasi yang beredar tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga. Dadan menilai informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
Menurutnya, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN dalam mengawasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, karena transparansi merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.(*)





