KKP BRPSDI Dibantu Aparat Lakukan Pengosongan Aset Rumah Dinas di Munjul Jaya

Pengosongan aset rumah negara milik KKP di Purwakarta. (Jabarnews)

Iswari mengatakan, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut.

“Karena itu, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara.

Baca Juga:  Dukung Penanganan Stunting, Kodim 0619/Purwakarta Berikan Bantuan Vitamin Anak

“Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa. Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara,” ucap Iswari.

Ia mengaku, kegiatan penertiban dan pengosongan ini dengan melibatkan aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan mengedepankan cara persuasif.

Baca Juga:  Atlet Inkanas Purwakarta Raih Juara 2 Kejurnas PPLD di Bandar Lampung

“kami menertibkan satu rumah negara golongan dua yang masih dikuasai seorang pensiunan sejak tahun 2018. Yang bersangkutan sudah tidak mempunyai SIP karena telah resmi kami cabut,” jelas Iswari.(Gin)