LSPP Upayakan Judicial Review Perbup 42/2019 Tentang Kawasan Bungursari Istimewa

Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP sekaligus mahasiswa pasca sarjana IPB. (Dok. Pribadi)

Purwakarta Update | Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) segera upayakan langkah judicial review terhadap Peraturan Bupati (Perbup) 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan hierarki peraturan diatasnya.

Direktur Eksekutif LSPP, Widdy Apriandi, Jum’at (26/11) menegaskan, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa bertentangan peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia menjelaskan, ketentuan tentang penataan kawasaan tidak diatur dengan Perbup.

“Penataan kawasan adalah bagian dari Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR). Perda 11/2012 Tentang RTRW Purwakarta mengamanatkan bahwa RRTR diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, sebagai produk hukum daerah, jelas bahwa Perbup 42/2019 salah. Konstitusi menjamin hak publik untuk melakukan gugatan,” jelasnya .

Baca Juga:  Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Purwakarta Siapkan Langkah Antisipasi

Lebih lanjut, Widdy mengungkapkan bahwa Perbup 42/2019 adalah indikasi nyata miskelola Pemkab Purwakarta. Selanjutnya, karena hal itu, terbuka kemungkinan maladministrasi negara dalam skala luas.

Dia merunut, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa yang masih berlaku hingga saat ini sangat mungkin dijadikan landasan hukum bagi perizinan usaha di kawasan tersebut. Aspek itulah yang justru krusial. Ketika payung hukum yang melandasinya salah, maka artinya izin-izin usaha di lingkup kawasan sangat rentan gugatan.

Baca Juga:  Para Lansia Jadi Sasaran Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua