PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak bagi masyarakat miskin.
Menurut Budi, warga yang masuk dalam kategori Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap terlindungi.
Hal ini dikarenakan iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).
Konsep Subsidi Silang
Budi menjelaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan bekerja dengan prinsip gotong royong, di mana kelompok kaya mensubsidi yang miskin.





