Ragam

Mulai 28 Maret 2026! Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platformnya

×

Mulai 28 Maret 2026! Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platformnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak-anak sedang bermain media sosial. (Foto: Net)

Purwakartaupdate, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada layanan yang dinilai memiliki risiko tinggi seperti media sosial.

Baca Juga:  Provinsi Jabar Targetkan 137 Medali Emas Pada Peparnas XVI Papua Tahun 2021

Tahapan implementasi kebijakan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/