
Purwakartaupdate.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan menetapkan waktu pemeriksaan minimal 6 menit per pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai standar mutu pelayanan di poliklinik.
“Berdasarkan Surat Edaran IDI, untuk memastikan mutu layanan pasien di poliklinik maka ditentukan waktu layanan minimal 6 menit per pasien,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Penerapan waktu minimal ini akan mempengaruhi kapasitas layanan setiap poliklinik, tergantung pada jumlah jam praktik dokter.