
Rumah sakit sebagai penyedia FKTRL akan mengatur kapasitas layanan berdasarkan kemampuan dokter dalam melayani pasien secara optimal.
Tidak Ada Pembatasan Layanan untuk Peserta JKN
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menerapkan pembatasan kuota layanan bagi peserta JKN. Namun, rumah sakit tetap memiliki batas kapasitas sesuai dengan jam praktik dan jumlah dokter spesialis yang tersedia.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan bagi peserta JKN di rumah sakit,” tambahnya.
Kapasitas poliklinik dihitung berdasarkan waktu praktik dokter dan durasi waktu pemeriksaan per pasien.
Jika kapasitas sudah terpenuhi, pasien mungkin tidak dapat dilayani pada hari yang sama dan akan diarahkan ke jadwal berikutnya.