Pasien BPJS Wajib Tahu: Ada Batas Waktu Minimal Pemeriksaan di Poliklinik!

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Purwakarta Update)

Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Antre

Rizzky juga menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu menunggu antrean atau jadwal pemeriksaan.

Mereka bisa langsung mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Kriteria kondisi gawat darurat mengacu pada:

  • Ancaman terhadap nyawa atau keselamatan diri dan lingkungan,
  • Gangguan napas, sirkulasi, atau kesadaran,
  • Gangguan hemodinamik dan butuh tindakan segera.

Penentuan status gawat darurat berada sepenuhnya di tangan dokter di FKTRL atau rumah sakit.

Baca Juga:  Masyarakat dan Tokoh Sunda Purwakarta Gelar Aksi Terkait Pernyataan Arteria Dahlan

Seluruh biaya layanan gawat darurat akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. (red)