Pedagang Pasar Juma’ah Desak Pemda Realisasikan Janji Pasca Kebakaran

Pasar Juma’ah Purwakarta. (Foto: Ist)

Adapun tiga poin utama yang menjadi tuntutan Perwapa antara lain:

  1. Bantuan kemanusiaan yang adil dan merata.
  2. Transparansi terkait asuransi dari pemerintah daerah.
  3. Pengembalian fungsi Pasar Juma’ah sebagai zona niaga bagi pedagang eksisting.

Kang Iwan juga menyoroti sikap pasif legislatif. Menurutnya, meski Perwapa telah dua kali mendatangi DPRD, belum ada satu pun anggota dewan yang turun langsung ke lokasi kebakaran.

“Kami dua kali datang ke DPRD dan diterima baik. Tapi sejak kebakaran, belum ada satu pun anggota dewan yang datang ke lokasi. Mereka pikir masalah selesai karena ada relokasi ke STS, padahal kami menolak sejak awal,” tandasnya.

Baca Juga:  Naila Muazara Ulfah Pelajar Asal Kabupaten Purwakarta Terima Apresiasi Dari Kapolda Jabar

Ia menambahkan, janji untuk membuat payung hukum agar bantuan dana bisa disalurkan juga belum terealisasi hingga kini.

“Kami dijanjikan akan dibuatkan payung hukum agar dana bantuan bisa disalurkan. Tapi hingga kini belum ada perkembangan,” pungkasnya. (red)