
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan sosial, agar seluruh warga, termasuk masyarakat miskin dan penyandang disabilitas, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Ini bukan hanya keringanan finansial, tetapi bentuk keadilan sosial agar setiap orang tetap bisa berobat,” katanya.
Solusi bagi Peserta yang Terblokir
Program ini menjadi solusi nyata bagi peserta BPJS yang selama ini tidak dapat menggunakan layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang terblokir karena tunggakan.
Melalui pemutihan ini, seluruh iuran tertunggak akan diambil alih oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu melunasi utang lama untuk bisa kembali aktif.







