
“Sebenarnya jumlahnya stabil, hanya meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Tibyani.
Adapun faktor dari permohonon dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Tibyani menyebut, banyak orang tua yang menginginkan anaknya nikah lebih cepat agar terhindar dari zina.
“Jadi banyak permohonannya itu berdasarkan dari keingin orang tua yang ingin anaknya terhindar dari zina, jadi ada yang ketauan anaknya pacaran, langsung dinikahkan,” sebutnya.
Selain itu, Tibyani mengatakan, faktor lainnya juga ada karena hamil diluar nikah. Namun, jumlah tersebut terbilang sedikit.
“Terbilang sedikit di bandingkan wilayah lain yang hamil diluar nikah, untuk di Purwakarta sendiri faktor paling banyak adalah permohonan orang tua,” ucapnya.(*)