Penjelasan Kemenag Purwakarta Terkait Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS

Kepala Kemenag Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Humas Kemenag Purwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta berikan penjelasan terkait video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilarang beribadah di dalam gereja oleh warga setempat, beberapa waktu lalu. Kemenag mengklaim, kedua pihak sudah berdamai.

“Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, tempat itu sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin,” kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, pada Senin, 27 Maret 2023.

Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Cara Menanam Rumput Gajah Agar Subur, Ikuti Langkahnya

“Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada,” ungkap Sopian.

Sopian mengklaim bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.