Penjelasan Kemenag Purwakarta Terkait Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS

Kepala Kemenag Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Humas Kemenag Purwakarta)

Ia menyayangkan, selama dua tahun kebelakang mengapa pihak pengurus gereja tersebut tidak melakukan upaya pengurus izin dari mulai ke warga sekitar, Desa, Kecamatan hingga ke Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta.

“Sebenarnya warga disana toleransinya sudah bagus, dua tahun kebelakang mereka biarkan lokasi tersebut di jadikan tempat ibadah dengan harapan para pengurusnya memproses izin tempat ibadah untuk lokasi tersebut,” ucap Sopian.

Jadi kata Sopian, kedatangan warga ke gereja untuk mengimbau jemaat GKPS Purwakarta jangan menggunakan gedung karena belum memiliki izin.

Baca Juga:  Mengenal Komponen Synchromesh Pada Transmisi Manual

“Jadi warga kemerin bukan melarang ibadah, karena ibadah hak warga negara indonesia, warga ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan dibubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin. Jadi kami pun menyarankan segera di urus dulu izinnya sebagimana Surat Keputusan 3 Mentri,” tutur Sopian.(*)