Selain meningkatkan aksesibilitas informasi, pemasangan stiker layanan 110 juga bertujuan mendukung respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas maupun situasi darurat lainnya.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini mengatakan layanan Polri 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan siaga selama 24 jam kepada masyarakat.
“Pemasangan stiker layanan 110 di kendaraan dinas bertujuan agar masyarakat semakin mudah mengetahui dan mengingat nomor layanan darurat Polri ketika membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia menjelaskan, keberadaan nomor layanan tersebut di ruang publik diharapkan dapat mempercepat komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian saat terjadi situasi darurat.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas hingga kondisi darurat lainnya secara cepat dan gratis,” tambahnya.





