Rahmat Saepudin: Kenaikan UMK 2026 Harus Maksimal, Alfa 0,9 Harga Mati

Aksi buruh saat unjuk rasa penetapan UMK 2026 di Purwakarta. (Foto: Riyan Kurnia / Purwakarta Update)

Rahmat Saepudin juga menyampaikan tuntutan utama buruh, yakni agar Bupati Purwakarta merekomendasikan nilai kenaikan UMK dengan faktor alfa maksimal sebesar 0,9.

“Tuntutan kami adalah Bupati mampu merekomendasikan nilai alfa kenaikannya yang maksimal, yaitu 0,9. Walaupun pada prinsipnya kami menolak PP Nomor 49 karena merupakan turunan dari PP 36 dan bagian dari produk Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap menggunakan skema tersebut, maka kenaikan dengan alfa maksimal adalah harga mati yang harus diperjuangkan demi menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh.

Baca Juga:  Kemenag Turunkan Biaya Sertifikasi Halal Reguler Bagi UMK Menjadi Hanya Rp650 Ribu

“Kalaupun harus menggunakan alfa, maka harus yang maksimal, 0,9, dan itu harga mati,” pungkas Rahmat Saepudin.