
Rahmat Saepudin juga menyampaikan tuntutan utama buruh, yakni agar Bupati Purwakarta merekomendasikan nilai kenaikan UMK dengan faktor alfa maksimal sebesar 0,9.
“Tuntutan kami adalah Bupati mampu merekomendasikan nilai alfa kenaikannya yang maksimal, yaitu 0,9. Walaupun pada prinsipnya kami menolak PP Nomor 49 karena merupakan turunan dari PP 36 dan bagian dari produk Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, apabila pemerintah tetap menggunakan skema tersebut, maka kenaikan dengan alfa maksimal adalah harga mati yang harus diperjuangkan demi menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh.
“Kalaupun harus menggunakan alfa, maka harus yang maksimal, 0,9, dan itu harga mati,” pungkas Rahmat Saepudin.







