
Dulnasir mendorong pengelola lembaga pendidikan untuk mengajukan proposal resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme.
Terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ia menegaskan bahwa program tersebut bisa diajukan selama memenuhi syarat administrasi.
“Rutilahu bukan tidak penting, tetapi ada mekanisme. Salah satunya, tanahnya harus berstatus hak milik, bukan sewa,” tegas Dulnasir.
Dalam dialog, warga juga menanyakan program kuliah gratis. Dulnasir membenarkan adanya bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).







