
Teguh menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Secara khusus, Pasal 21 ayat 1 melarang aktivitas pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, serta pengelap mobil di jalan dan persimpangan.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan para pengguna jalan. Di kawasan tersebut, kerap terjadi aksi pemaksaan bahkan perusakan kendaraan oleh anak jalanan,” tambahnya.
Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi. Termasuk kemungkinan memanggil orang tua mereka untuk diberikan peringatan.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk memberikan pembinaan lanjutan terhadap para anak jalanan tersebut.