
Namun, bentuknya belum seperti sekarang. Pemerintah memberikan uang persekot atau pinjaman menjelang Idulfitri, sekitar Rp125–Rp200, bahkan ada yang berupa sembako dan beras, yang harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
Kebijakan ini memicu aksi protes buruh dan pekerja swasta pada 13 Februari 1952, menuntut perlakuan yang setara dengan pegawai negeri.
Dari Sekadar Imbauan Jadi Wajib Dibayar
Tekanan buruh akhirnya membuahkan hasil. Pada 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran tentang “Hadiah Lebaran” yang mengimbau perusahaan memberikan tunjangan sebesar seperdua belas dari upah pekerja.
Meski masih bersifat imbauan, ini jadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja swasta diakui berhak menerima tunjangan hari raya.





