Suara Bising Dikeluhkan Warga, Polres Purwakarta Gelar Razia Knalpot Brong

Satlantas Polres Purwakarta razia knalpot tidak standar/brong. (Foto: dok. Polres Purwakarta)

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 7 unit kendaraan roda dua, 4 SIM, dan 13 STNK sebagai barang bukti pelanggaran.

Enjang menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pengendara yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi tilang manual dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar.

Apabila tidak dilengkapi dokumen kendaraan, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.

Baca Juga:  Komunitas Purwakarta Peduli Menggelar Acara Education Camp Bersama Puluhan Anak Yatim

Lebih lanjut, Enjang menyampaikan bahwa penindakan tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua, namun juga akan diterapkan pada kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi standar. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi agar masyarakat semakin disiplin di jalan raya,” pungkasnya. (red)