
“Jadi Bapak Ibu nanti di lapangan saat memberikan sosialisasi, tunjukkan bahwa ini sudah ada regulasi yang mengatur. Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” tegasnya.
Namun demikian, Woro menekankan bahwa pendekatan pencegahan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap wajib memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Ia juga menyoroti dampak serius perkawinan anak, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.
“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.
Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian penting dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Strategi tersebut mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.





