
“Perda Kepemudaan ini lahir sejak era bupati terdahulu dan belum sempat diterbitkan Perbupnya. Ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi apakah Perda ini akan direalisasikan di masa Bupati Saepul Bahri Binzein, atau justru dibatalkan karena pertimbangan anggaran,” ujar Aa Komara kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Mengutip pendapat ahli perundang-undangan, Maria Farida Indrati, suatu peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan dengan tingkat yang sama atau lebih tinggi. Dengan kata lain, Perda hanya bisa dicabut oleh Perda lain.
Secara substansi, menurut Aa Komara, Perda Kepemudaan sangat relevan dengan kondisi kekinian. Data dari Disdukcapil menunjukkan bahwa sekitar 30% penduduk Purwakarta adalah pemuda, dan terdapat sekitar 38.000 warga usia muda yang belum terserap di dunia kerja.
Jika merujuk pada nilai APBD Purwakarta tahun 2025 sebesar Rp2,6 triliun, maka amanat 2% dalam Perda Kepemudaan berarti ada alokasi sekitar Rp52 miliar untuk pengembangan pemuda.