Purwakarta Update | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa menciptakan karya menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) memiliki implikasi yang sangat penting terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Ketika kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menjadi lebih baik dalam menghasilkan karya kreatif, hal ini semakin mengaburkan perbedaan antara karya seni yang dibuat oleh manusia dan yang dibuat oleh komputer,” kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar bertajuk “Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Kamis (14/10/2021).
Karya kreatif memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta jika orisinal, kata Eddy. Sebagian besar yurisdiksi, termasuk Spanyol dan Jerman, menyatakan bahwa hanya karya yang dibuat oleh manusia yang dapat dilindungi oleh hak cipta.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan, sebelumnya komputer memiliki kedudukan yang serupa dengan pena dan kertas. Komputer hanya merupakan alat yang mendukung proses kreatif.
Akan tetapi, dengan AI, komputer dapat menghasilkan karya kreatif dan membuat berbagai keputusan yang terlibat dalam proses kreatif tanpa campur tangan manusia.
“UU Hak Cipta ini, ketika dibuat, belum terpikirkan mengenai AI,” ucap Eddy menjelaskan.