Warga Desa Cilangkap Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Pembangunan Pabrik

Ratusan warga di kampung Conggeang, desa Cilangkap Purwakarta, terancam kehilangan tempat tinggal. (Istimewa)

Dalam surat nomor 018/adv.rah/x/2021 yang berisi permohonan perlindungan dan upaya penyelesaian kepada DPRD tersebut, terinci sebagai berikut:

Bahwa masyarakat bertempat tinggal di Kampung. Cisalak dan Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, telah menempati, menggarap, menguasai secara fisik, dan memelihara tanah pada sebagian kecil lokasi tanah ex Hak Erfpacht Pasir Carolina dengan masing-masing tiap kepala keluarga (KK).

Antara lain jumlah luas yang didiami untuk rumah tinggal beserta halamannya bervariatif kisaran kurang lebih antara 70m2 s.d. 200 m2. Jumlah ukuran luas yang digarap untuk bercocok tanam kisaran kurang lebih 200m2 s.d. 1500m2.

Baca Juga:  Puluhan Warga Kampung Cisarai Pondoksalam Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

Masyarakat di lokasi tersebut menempati, menggarap, dan menguasai secara fisik dan memelihara tanah tersebut mulai sejak 1996 dan sampai tahun-tahun berikutnya.

Dan telah hidup sebagaimana lazim masyarakat lain yang diakui oleh Pemerintah Purwakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.

Menurut keterangan yang dikuatkan oleh mantan Kepala Desa Cilangkap Mulyadi dan tokoh masyarakat lainnya, sekitar tahun 2011/2012 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat yang mendiami sebagian lokasi dengan pihak perusahaan.