Warga Desa Cilangkap Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Pembangunan Pabrik

Ratusan warga di kampung Conggeang, desa Cilangkap Purwakarta, terancam kehilangan tempat tinggal. (Istimewa)

Yaitu: Bahwa pihak perusahaan adalah pihak investor yg telah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang akan membuka perusahaan di tanah ex. Pasir carolina.

Masyarakat adalah yang telah mendiami, menggarap, menguasai secara fisik dan memelihara dari sebagian kecil tanah yang dimaksud dalam klaim perusahaan. 

Yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat adalah: 1) masyarakat bersedia direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain. 2) pihak perusahaan sebagai pemegang izin dari pemerintah Purwakarta bersedia memberikan fasilitas perumahaan, penerangan listrik, air bersih dan sarana umum lainnya, termasuk memberikan SHM kepada tiap-tiap kepala keluarga yang bersedia direlokasi.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Apresiasi Gelaran Bakti Untuk Negeri BB1%MC West Java Chapter

Namun sampai saat ini, ternyata kesepakatan tersebut belum terealisasi. Warga malah diminta untuk meninggalkan rumah dari lokasi tersebut tanpa jelas harus ke mana pindahnya.

Bahkan, masyarakat juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian Purwakarta untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Atas rentetan kejadian tersebut, masyarakat menjadi hidup tidak tenang, resah, dan takut yang mendalam.