
Mereka berharap ada solusi yang terbaik dari pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Dalam proses perjuangan atas hak asasi hidup layak sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, kini masyarakat tersebut didampingi oleh kantor advokat Riyad Abdul Hanan, S.H. dan Rekan.
Tentunya, dari permasalahan tanah yang terjadi di atas, pemerintah harus memastikan dirinya hadir memberikan solusi terbaik bagi hajat hidup dasar setiap warga negara.
Soal tanah untuk hidup tentunya mengedepankan fungsi sosial bukan fungsi ekonomi semata. Itu termaktub dalam Undang-undang Agraria. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 7, UU No 5 Tahun 1960).
Catatan Riana Wangsadiredja.***