
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Posyandu maupun instansi terkait mengenai dasar pungutan biaya wadah MBG tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)





