
Program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan non-ASN yang belum memiliki rumah serta belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Norman menyebut, kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
“Yang pasti program ini diperuntukan untuk yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Program ini membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak dan terjangkau,” tegasnya.
Di tingkat provinsi, realisasi program ini digenjot melalui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bank bjb, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).