
Ketegangan Simbolik dalam Ruang Publik
Ketika bendera One Piece dikibarkan di ruang-ruang publik, seperti konser, komunitas cosplay, bahkan dalam beberapa konteks yang bersinggungan dengan peringatan hari nasional, timbul ketegangan simbolik.
Masyarakat dan negara dihadapkan pada pertanyaan normatif dan kultural: apakah simbol fiksi layak bersanding, atau bahkan menyaingi, simbol kenegaraan?
Secara hukum, Indonesia mengatur sakralitas Bendera Merah Putih dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pengibaran dan penggunaan bendera lain sebagai simbol dominan dalam konteks kenegaraan berpotensi dianggap sebagai tindakan yang mereduksi wibawa negara.
Namun secara sosiologis, gejala ini merupakan respons generasi terhadap alienasi politik dan kegagalan negara dalam membangun identitas nasional yang relevan dengan zaman.